JAKARTA - Pengacara John Kei, Philipus mengatakan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara John Kei sejatinya hanya berisi keluhan belaka. Pasalnya, JPU menilai tak semua dakwaan itu bisa dieksepsi.
"Saya melihat JPU itu mengeluh karena dalam tanggapannya itu dia menyebutkan, tidak seharusnya semua dakwaan itu bisa dieksepsi jika memang sudah masuk materi," ujarnya di PN Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Pengacara John Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsinya Diterima
Namun, kata dia, pengacara menilai eksepsi itu justru bagian dari pembelaan yang membuka peluang untuk terdakwa agar bisa bebas. Dan peluang itu harus disampaikan, baik dalam bentuk eksepsi atau nota pembelaan.
"Kenapa kita ajukan eksepsi, tentu kita akan melihat ketidakcermatan dan ketidakjelasan (perkara John Kei), apakah itu tentang peristiwanya, peristiwa itu di mana, dan apa yang sesungguhnya terjadi," tuturnya.
Dia juga menilai, Jaksa dalam dakwaannya itu terkesan mengedepankan teori labeling, yang berdasarkan labeling preman, John Kei lantas dianggap telah melakukan suatu tindak pidana. Padahal, persoalan penagihan uang, John Kei itu telah menunjuk seorang kuasa atau advokat guna pengurusannya sehingga tak benar saat John Kei dituduh menjadi otak dibalik penganiayaan dan pembunuhan di Kosambi.
Baca Juga: John Kei Didakwa Lima Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan
(Ari)