JAKARTA β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual satwa langka jenis orangutan, lutung Jawa, dan beo Nias. Tersangka ditangkap setelah dipancing polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kabid Humas Pplda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial Y. Dia ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 27 Januari 2021 di rumahnya yang sekaligus dijadikan lokasi penyimpan hewan-hewan tersebut.
βDia memang berprofesi sebagai penjual hewan. Tapi, usaha itu memang untuk menyamarkan penjualan hewan langka yang dijualnya,β katanya.
Dia menjelaskan, satwa langka tersebut dijual mulai dari harga Rp1-10 juta per ekor.
Kabid melanjutkan, pelaku memasarkan hewan langka tersebut melalui media sosial mulai dari Facebook, WA, dan Instagram. Pelaku Y ini memiliki jaringan yang mengkhususkan menjual hewan langka.
βJadi kalau mau pesan hewan itu harus melalui order. Nantinya dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,β tuturnya.
Baca Juga : 56 Ekor Burung Dilindungi Hasil Sitaan Dilepasliarkan
Penyidik juga mendalami bagimana tersangka Y mendapatkan hewan-hewan langka tersebut. "Modus dia berkomunitas dengan pecinta satwa di medsos dan di situ pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap beli. Contoh orang utan ini nanti dia jemput, dia simpan di suatu tempat dan kalau ada yang pesan dia bisa siapkan," kata Yusri.