BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan memberlakukan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan, setiap akhir pekan. Hal itu guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor untuk hari Jumat Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan, di seluruh wilayah di Kota Bogor akan diberlakukan ganjil-genap," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Ditiadakan
Artinya, kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil-genap akan diputar balik. Aturan ini bakal disosialisasikan pada Jumat besok, sehingga sudah bisa diterapkan pada Sabtu dan Minggu.
"Kendaraan yang akhirnya (plat nomor) genap misalnya dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi, besok kita akan sosialisasikan. Mulai besok juga kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini," jelas Bima.
Baca juga: Terapkan PSBB Mikro, Pemkot Bogor Awasi Pergerakan 450 RW di Zona Merah Covid-19
Hal ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan covid-19 di Kota Bogor terus meningkat. Sehingga, aturan ganjil-genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.