BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan sejumlah pengetatan aturan untuk menekan angka penularan Covid-19. Aturan tersebut mulai dari PSBB Skala Mikro di tingkat RW hingga ganjil genap bagi kendaraan bermotor setiap akhir pekan di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan semakin abai. Ditambah mobilitas yang tidak terkendali menjadi salah satu penyebab tingginya penularan covid-19 di Kota Bogor.
"Mobilitas warga yang semakin tidak terkendali, warga semakin abai. Warga semakin cuek seolah situasinya biasa. Kita melihat ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap covid-19 ini flu biasa. Ini bukan flu biasa. Karena inilah kita sepakati dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan," kata Bima, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Wagub Riza Patria Beberkan Cara Antisipasi Banjir di Jakarta
Berikut 13 poin pengetatan aturan dan mobilitas masyarakat di Kota Bogor selama dua pekan ke depan :
1. Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid-19 tertinggi dalam 1 bulan terakhir di masing-masing kecamatan (Penguatan karantina RW zona merah).
2. Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal kecuali ambulans, Damkar, angkutan imum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.
3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19.
4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor.
5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
6. Pedesterian seputar SSA ditutup dihari Jumat, Sabtu dan Minggu.