BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tengah menelusuri pembuang sampah sepanjang satu kilometer di Bantaran Kali CBL (Cikarang Barat Laut) di Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebab, lahan yang digunakan sebagai tempat sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid mengatakan, intansinya sudah mendapatkan laporan adanya tempat pembuangan sampah di Bantaran Kali CBL beberapa pekan lau.
”Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor dibalik pembuangan sampah ini,” katanya.
Baca juga:Â Â Pemkab Bekasi Janji Menutup TPS Liar di Samping Tol Cibitung-Cilincing
Menurut dia, lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut milik PJT, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkordinasi untuk penertibanya.
”Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instasi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan segaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah,” ucapnya.
 Baca juga: Sampah Menumpuk di Bekasi Panjangnya hingga 1 Km
Selain langkah hukum, pemerintah juga sedang mempersiapkan pengangkutan sampah disana dengan menyiapkan personil khusus maupun truk sampah pengangkut, karena sampah disana sudah berton-ton dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengangkutnya agar bisa dibuang ke TPA Burangkeng di Kecamtan Setu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menegaskan, pemerintah tidak akan menelorir lagi bagi siap saja pembuang sampah sembarangan di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum berkordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP.
”Saya akan pidanakan, biar ada efek jera,” tegasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP