JAKARTA - Pengacara salah satu keluarga Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra tetap kokoh pada pendiriannya, kalau penangkapan tersebut melanggar aturan dan tidak sah saat memberikan simpulan ke hakim di persidangan PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/2/2021) siang tadi.
"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan kn dalilnya, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho pada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim
Menurutnya, seharusnya para Laskar FPI yang dianggap polisi tertangkap tangan itu diserahkan kantor polisi terdekat. Apalagi, polisi saat itu hanya sedang menyelidiki persoalan Habib Rizieq belaka, bukan para Laskar FPI.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Dijaga Ketat Puluhan Polisi
Bila hal itu dilakukan, anggota Laskar FPI yang tertangkap itu tak bakal kehilangan nyawanya. Sama halnya dengan seseorang yang tertangkap tangan mencuri di pinggir jalan, itu diserahkan ke Pos Polisi atau Polsek terdekat meskipun pemberkasannya nanti bisa dilakukan di Polres atau Polda Metro Jaya.
"Makanya, itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," katanya.
(wal)