BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp5 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pembubaran dilakukan karena kegiatan itu melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Sehingga, sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.Â
"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan.
Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.
"Tidak bisa menunjukkan izinnya," tegas Agus.
Baca juga:Â Aksinya Viral, 2 Badut Bantu Mobil Pemadam Melintas Dapat Penghargaan
Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita denda (panitia) Rp 5 juta," jelasnya.
Baca juga:Â Viral! Mobil Oknum PNS Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Netizen: Botak Kepalanya
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.
"Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutup Agus.
(qlh)