BOGOR - Seorang oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial LH (32), ditangkap polisi lantaran nekat menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Dana warga yang digelapkan sebesar Rp54 juta.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga soal dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei dan Juni 2020. Dari situ, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.
"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Baca juga:Â Jokowi: Lanjutkan Bansos dan Perbanyak Program Padat Karya
LH diketahui menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan.
"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada 7 nama ganda jadi ada 14 (nama sama beda di NIK), dua orang sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," jelasnya.Â
Baca juga:Â Tanah Bergerak di Babakan Madang Bogor, Puluhan Rumah Retak
Akan tetapi, tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Setiap warga diberikan upah sebesar Rp250 ribu.Â