JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus oknum guru cabul berinisial NTP alias Naek (40), di Cilincing, Jakarta Utara. Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, Naek beraksi dengan modus membuka perpustakaan umum ditambah Wifi gratis. Jaringan internet itu membuat anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main game.
"Berawal dari modus inilah, dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki. Pelaku panggil korban kemudian ruangan dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Nasriadi di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Bertambah 7 Orang
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan.
"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucapAndry.
Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. "Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata dia.
Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
(qlh)