JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa Briptu PN, oknum polisi yang diamankan di Polsek Metro Tanah Abang merupakan mantan anggotanya.
Dikatakan Nasriadi Briptu PN merupakan mantan anggota Satuan Intel Polres yang telah dipecat sejak bulan Januari karena terbukti berkelakuan tidak baik dan mencoreng nama Polri.
Namun, pernyataan Nasriadi bertolakbelakang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.
(Baca juga: Polda Metro Pastikan Briptu PN Masih Polisi Aktif)Â
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 15 Januari 2021. Tapi status saat ini sedang menunggu surat pemecatannya," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
(Baca juga: Wagub Riza Ungkap Akal Bulus RM Cafe Kelabui Petugas Satpol PP)
Menurut Nasriadi, saat memimpin sidang kode etik di Mapolrestro Jakarta Utara. PN telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar dari aturan hukum dan sudah terbukti.
"15 Januari saya yang memimpin sidang kode etik dia, karena berkelakuan tidak baik, Narkoba hingga menghamili anak orang. Dan perempuan yang dihamili yang dia datangi di kost itu," jelasnya.
Nasriadi menegaskan berdasarkan hasil dari sidang kode etik, PN diberhentikan secara tidak hormat. "Semenjak itu kami pecat dan tinggal menunggu S-Kep pemecatannya saja," ucapnya.
Adapun barang bukti senjata air softgun yang diamankan, Nasriadi mengatakan bahwa itu bukanlah barang milik kepolisian. "Itu ilegal, bukan organik dan juga bukan milik Polisi,"tandasnya.