BEKASI - Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel pemerintah kota setempat.
"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah di Bekasi, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di 5 Provinsi Naik Selama PPKM
Abi menyebut sebanyak 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.
Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.
Baca juga: 6 Pekan PPKM, Angka Kematian Akibat Covid-19 di DKI, Jabar dan Bali Menurun
"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.
Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya.