JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria enggan berkomentar terkait adanya investasi minuman keras (miras) oleh Pemerintah Pusat.
"Terkait kebijakan Miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," tegas Ariza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca juga:Â Â Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras Hari Ini
Politisi Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Oleh sebab itu, Ariza lebih memilih menunggu bagaimana pemerintah pusat memutuskan.
"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," tuturnya.
Baca juga:Â Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral
Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Â
(wal)