JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei Cs beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa bernama Yosef T, mengaku menjadi anak buah John Kei sejak tahun 2006, dia memilih tak mengikuti John Kei saat mendapat perintah untuk membunuh Nus Kei.
"(Keluar jadi anak buah John Kei) karena saya tidak memenuhi perintah untuk om saya. Iyah dapat perintah (membunuh Nus Kei)," ujarnya di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021).
Adapun hakim ketua, Yulisar memastikan kembali, apakah dia mendapatkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan kapan perintah itu dilakukan. "Saudara menerima perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei?" tanya hakim.
"Iya," jawab Yosef
Baca Juga : Pergerakan Kelompok Ali Kalora Makin Terjepit Usai Baku Tembak dengan Satgas
Perintah itu, kata dia, dia dapatkan sebelum adanya rapat pertemuan dengan John Kei dan anak buahnya yang lainnya di kediaman John Kei. Lalu, saat rapat sekitar bulan Maret 2020, dia pun kembali diperintah untuk menghabisi nyawa Nus Kei.
"Apa yang dikatakan (John Kei) waktu itu (saat rapat)?" tanya hakim lagi.
"Pertama-tama merencanakan terhadap pembunuhan om saya, Nus Kei. Apakah kamu siap bunuh? Berani membunuh Nus Kei? Dengan berat hati saya katakan siap," tutur Yosef.