JAKARTA - Hidayah Allah datang kepada siapa saja yang diinginkannya. Tak terkecuali JH (47), tersangka pencabulan terhadap karyawatinya sendiri yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara memutuskan measuk Islam setelah ditahan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara mengaku mendapat hidayah, sehingga berpindah keyakinan menjadi seorang muslim.
"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar adzan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis, serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," ujarnya, Rabu (3/3/2020).
Sejak hari itu, JH pun menjadi mualaf setelah bersyahadat di dalam sel tahanan polisi.
Baca Juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantornya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang peramal. Pelaku mengaku bisa meramal nasib kepada kedua korbannya.
(saz)