BOGOR - Sebanyak 60 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti 124 motor hasil curian.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri terkait kriminal jalanan. Adapun operasi dilakukan sejak 23 Februari-3 Maret 2021.
"Dari program itu diaplikasikan Polda Jabar dengan operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari kemarin," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya menangkap 60 tersangka pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan barang bukti mencapai 124 motor hasil curian.
"Terdiri dari 53 tersangka non-TO (target operasi) dan 7 tersangka TO," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.
"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ungkap Harun.
Baca Juga : Tak Kapok, 3 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut