JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta pemerintah daerah (Pemda) mencabut izin usaha, dari tempat hiburan yang dijadikan tempat peredaran narkoba.
Hal itu diungkapkannya saat disinggung sanksi bagi tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Kalau ditemukan ada narkoba, kami rekomendasi pada Pemda cabut izinnya kalau perlu ya," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Banyak Utang & Gagal Terpilih, Mantan Anggota DPRD Selundupkan 5 Kg Sabu
Kendati demikian, kata dia, apabila jenis pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam aturan PPKM berskala mikro seperti melanggar operasi jam malam hingga melebihi kapasitas jumlah pengunjung, maka sanksi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sementara, peran TNI-Polri hanya mendukung operasi yustisi yang tengah digencarkan.
Baca juga: Waspada! Pengedar Tembakau Gorila Kini Sasar Anak-Anak
Adapun, kata dia, sudah ada beberapa tempat hiburan maupun restoran yang telau disanksi baik dikenakan denda, penutupan sementara (disegel), sampai dengan penutupan secara permanen.
"Sudah 599 tempat hiburan dan tempat makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi. Kita bekerjasama, berkolaborasi dengan Satgas dalam operasi," pungkasnya.
(wal)