TANGERANG - Sebanyak 10 remaja diamankan oleh aparat kepolisian karena kedapatan berkumpul dengan membawa senjata tajam. Adapun para remaja tersebut hendak menggelar aksi membahayakan masyarakat di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, bahwa saat polisi melakukan patroli di wilayah tersebut, ada sekitar 50 remaja yang sedang berkumpul. Namun, yang berhasil diamankan hanya 10 orang sementara yang lainnya kabur.
"Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan aksi membahayakan. Sebenarnya di lokasi ada 50 remaja, namun yang berhasil diamankan 10 remaja," kata Deonijiu, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: 6 Pemuda Terlibat Tawuran di Yogyakarta Ditangkap, 4 Lainnya Masih Buron
Para remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk menantang kelompok lain. Ada beberapa akun Instagram yang mereka gunakan, dan semuanya berisi provokasi untuk berbuat onar serta unggahan foto memamerkan senjata tajam.
"Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," ungkapnya.
Baca juga: Tegur Anak Muda Tawuran, Paulus Malah Disabet Parang
Tak hanya tawuran antar kelompok, mereka juga kerap kali melakukan aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Mereka beraksi pada malam hari dan menakuti pengendara yang lewat, sasarannya pun siapa saja yang sekiranya menjadi lawan mereka. Namun, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban dari aksi komplotan ini.
"Sasarannya random, siapapun yang sekiranya jadi lawan, tapi belum dipastikan apakah mereka pernah melukai orang lain atau hanya menakut-nakuti," lanjutnya.
Para remaja ini rupanya mendapatkan senjata tajam lewat transaksi online. Adapun senjata tajam yang berhasil diamankan berupa satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf.
"Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual," katanya.