Share

Gara-Gara Sering Nonton Film Porno, Penjaga Warung Cabuli Bocah 6 Tahun

Hambali, Okezone · Jum'at 05 Maret 2021 14:54 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 05 338 2372929 gara-gara-sering-nonton-film-porno-penjaga-warung-cabuli-bocah-6-tahun-gzzv9jq3ww.jpg Ilustrasi (Foto : Istimewa)

TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung Sembako, RRN (21), tak mampu membendung nafsu seksualnya gara-gara keseringan menonton film porno. Dia pun nekat melampiaskan nafsunya dengan mencabuli seorang bocah cilik berinisial CR (6).

Pencabulan itu berlangsung di warung Sembako yang terletak di Kampung Sari Mulya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, korban hendak membeli minuman kemasan di warung tersebut.

Karena situasi pembeli sedang sepi, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam warung. Di sana, dia langsung melakukan pencabulan dengan mengarahkan tangan korban. Usai kejadian itu, korban yang merasa ketakutan lalu berlari pulang mengadu kepada ibunya.

"Jadi kejadiannya di dalam warung tempat tersangka ini bekerja. Kemudian korban mengadu kepada ibunya. Tersangka langsung kita amankan saat itu juga," ungkap Kapolsek Cisauk, AKP Fahad Hafidulhaq, Jumat (5/3/21).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan perbuatan cabul karena dipicu keseringannya menonton video porno. Tak ada pelampiasan lain, hingga akhirnya dia nekat memperdayai korban saat situasi sepi di pagi hari.

"Karena situasinya sepi, lalu tersangka melampiaskan kepada korban. Sementara ini belum ada iming-iming, jadi tersangka ini mengajak korban ke dalam warung lalu melakukan perbuatan itu," kata Fahad.

Baca Juga : Hilangnya Vespa Kesayangan Wagub Jabar Bikin Heboh, Ternyata Dipakai Saudaranya

Perbuatan pemuda tanggung itu langsung membuat heboh warga sekitar. Beberapa di antaranya nyaris tak mampu mengendalikan emosi kepada pelaku, beruntung polisi telah lebih dulu mengamankannya.

"Tersangka langsung kita amankan dari lokasi. Kini ditahan dan dalam pemeriksaan lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah sepotong celana jeans milik tersangka," ujar Fahad.

Atas perbuatannya, RRN dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini