JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya setelah ditetapakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, keputusan menonaktifkan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga:Â Anies Groundbreaking Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca juga:Â KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah DKI
Anies menunjuk, Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Dirut Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia akan menjambat paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia telah meniti karier sejak 1991.
(fkh)