JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam dan live musik CMC di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (13/03/2021) dini hari. Tempat tersebut ditenggarai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, bahwa tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah selama PPKM berskala Mikro yakni hingga pukul 21.00 malam.
Baca juga:Â Â Satgas Penanganan Covid-19: Masyarakat Sudah Patuhi Prokes, Capaiannya Positif
Selain itu, kafe tersebut juga telah melanggar aturan pemerintah soal kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga 50%.
"Kemudian kita kan undercover banyak juga pengunjung selama kita undercover gak pake masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
 Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Ketua Serikat Buruh Terkait Prokes
Tamo menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi tempat hiburan tersebut berupa penutupan 1×24 jam.
"Kalau yang live musiknya sampai PPKM selesai 22 maret, kalau kafenya ya kita tutup 1 × 24 jam, karaoke kita tutup sampai PPKM berakhir 22 maret, jadi yang yang kita ijinkan hanya kafenya," lanjutnya.