JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot racing atau brong. Operasi tersebut dilakukan di sekitar kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
"Jumlah penindakan 18. Adapun penindakan dengan manual, etilang," kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi Sindonews, Minggu (21/3/2021).
Sekadar informasi, kawasan Medan Merdeka kerap menjadi sirkuit dadakan para pemotor nakal. Dimulai sejak Jumat malam, para pembalap liar itu memacu sepeda motor yang telah diganti knalpotnya.
Suara knalpot brong yang menggelegar ditambah mengendarai dengan kecepatan tinggi cukup mengganggu warga yang hendak melintas maupun penghuni ring satu Ibu Kota itu.
Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia dan penutupan Jalan Merdeka Timur ke arah Merdeka Utara.
Sementara itu, soal kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Belasan Knalpot "Brong" Dimutilasi
Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/ satuan keras suara).
Follow Berita Okezone di Google News