Share

Satlantas Polres Jakpus Tilang 18 Pengendara Pengguna Knalpot Racing di Monas

Komaruddin Bagja, Sindonews · Minggu 21 Maret 2021 15:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 21 338 2381518 satlantas-polres-jakpus-tilang-18-pengendara-pengguna-knalpot-racing-di-monas-MisVyLv2EJ.jpg Satlantas Polres Metro Jakpus razia knalpot racing. (Ist)

JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot racing atau brong. Operasi tersebut dilakukan di sekitar kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/3/2021) malam.

"Jumlah penindakan 18. Adapun penindakan dengan manual, etilang," kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi Sindonews, Minggu (21/3/2021).

Sekadar informasi, kawasan Medan Merdeka kerap menjadi sirkuit dadakan para pemotor nakal. Dimulai sejak Jumat malam, para pembalap liar itu memacu sepeda motor yang telah diganti knalpotnya.

Suara knalpot brong yang menggelegar ditambah mengendarai dengan kecepatan tinggi cukup mengganggu warga yang hendak melintas maupun penghuni ring satu Ibu Kota itu.

Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia dan penutupan Jalan Merdeka Timur ke arah Merdeka Utara.

Sementara itu, soal kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Belasan Knalpot "Brong" Dimutilasi

Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/ satuan keras suara).

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Baca Juga : Polda Metro Tilang 64 Sepeda Motor Berknalpot Racing

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini