Share

PPKM Mikro di DKI Kembali Diperpanjang, Wagub Sebut Tak Ada Perubahan Peraturan

Komaruddin Bagja, Sindonews · Senin 22 Maret 2021 21:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 22 338 2382263 ppkm-mikro-di-dki-kembali-diperpanjang-wagub-sebut-tak-ada-perubahan-peraturan-VmC9xB1j1b.jpg Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindonews)

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan aturan tentang perpanjangan PPKM Mikro.

"Jadi, PPKM Mikro sudah diperpanjang pemerintah pusat, mulai 23 sampai 5 April 2021. Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahanan hari-hari ini nanti Pak Gub akan mengeluarkan perpanjangan PSBB," kata Ariza di Balai Kota, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, tak ada perubahan dalam aturan PPKM Mikro.

"Insyaallah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan. Kedua, kita bersyukur, Covid di Jakarta masih terkendali, kita bersyukur tidak masuk lagi dalam zona merah, angka kesembuhan masih di 96,4 persen, angka kematian masih di 1,7 persen," tambahnya.

Ia melanjutkan, terkait PCR juga masih 8 sampai 12 kali dari rata-rata WHO.

Kemudian jumlah PCR yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dari 3,3 juta.

Baca Juga : Dirazia, Pengendara Motor Panik Seruduk Polisi

"Tes spesimen kita bahkan lebih dari 4 juta. Komitmen kami terus untuk meningkatkan 3T dan masyarakat mahon dkungan dan bantuannya untuk melaksanakan protokol kesehatan atau 3M, 4M atau 5M dan sekali tempat yang terbaik bagi kita adalah tetap berada di rumah," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers mengenai perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta (19/03/2021), yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

Baca Juga : Mendagri Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro di Lima Daerah Ini

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Airlangga.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini