JAKARTA – Majelis Hakim telah mengabulkan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), digelar secara tatap muka. Untuk memastikan sidang dapat berjalan sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19, kuasa hukum diminta memenuhi jaminan protokol kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa harus menaati protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.
"Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Baca juga:Â Digelar Offline, Sidang Habib Rizieq Akan Terapkan Protokol Kesehatan
Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum, maka sidang kemungkinan kembali digelar secara online. Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3/2021) kemarin harus diikuti semua pihak, termasuk simpatisan HRS.
"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga:Â Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq
Dalam persidangan Jumat (26/3/2021) lusa, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.