JAKARTA - Seorang polisi gadungan berinisial S (42) diciduk lantaran melakukan aksi penipuan dan pemerasan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam beraksi, pelaku bermodalkan pistol replika untuk menakuti para korbannya.
"Modus tersangka melaksanakan aksi kejahatannya dengan mengaku-aku sebagai anggota polisi yang sedang mencari pengguna narkoba atau tindak pidana lainnya," ujar Kapolsek Mampang Kompol M. Hari Agung Julianto pada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, modus pelaku sebagai anggota polisi itu mencari sasarannya orang-orang yang berkerumun di jalanan. Dari situ, pelaku berpura-pura tengah menjalankan tugas untuk membubarkan kerumunan demi pencegahan Covid-19.
Baca juga:Â Jadi Polisi Gadungan, 3 Pria Ini Rampas HP dan Motor Orang
Kemudian, pelaku yang juga berprofesi sebagai penjaga konter handphone itu mengancam korbannya dengan menggunakan senjata mainan tersebut. Pelaku mengakui sudah 15 kali beraksi memeras para korbannya.
Baca juga:Â Viral Aksi Polisi Gadungan Terbongkar saat Tilang Anggota TNI
"Tersangka melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan menggunakan replika senjata api, lalu merampas barang milik korbannya, seperti handphone," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku nekat berbuat kejahatan karena alasan ekonomi.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut lokasi di mana saja pelaku beraksi selain di kawasan Cilandak, Mampang, Pasar Minggu, dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
(fkh)