JAKARTA - Pasangan suami istri pelaku malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah merupakan mantan pekerja dan pemilik salon. Keduanya yaitu SH dan YJ memiliki salon di daerah Tangerang.
"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang," ujar Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis (26/3/2021).
Guruh mengungkapkan, tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami. Kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yg disuntikkan itu melalui toko online," tutur Guruh.
Atas perbuatannya, pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap
"Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini," tuturnya.
(erh)