Share

Pemkot Bekasi Izinkan Masyarakat Sholat Tarawih di Masjid, Asalkan...

Abdullah M Surjaya, Koran SI · Senin 05 April 2021 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 05 338 2389662 pemkot-bekasi-izinkan-masyarakat-sholat-tarawih-di-masjid-ini-syaratnya-fLostgFWVt.jpg Walkot Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Okezone.com)

BEKASI – Jelang pelaksanaan Ramadan 1442 Hijrah, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya menggelar Sholat Tarawih berjamaah di masjid. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat Bekasi untuk menggelar Sholat Tarawih di masjid, dengan syarat harus berada di zona hijau dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Hanya diperbolehkan dalam zona hijau, kalayu zona merah tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca juga: Sholat Tarawih Bakal Digelar di Seluruh Masjid dan Mushola di Jateng

Untuk itu dalam pelaksanaanya, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) soal persyarakat yang harus dipenuhi agar bisa Sholat Tarawih di masjid.

“Harus berjarak dan menggunakan masker,” ucapnya.

Sedangkan untuk wilayah yang berada di dalam zona kuning, Pemkot Bekasi sedianya juga tidak akan melarang, namun protokol kesehatan mesti diperketat dalam pelaksanaannya.

Baca juga: JK Usul Sholat Tarawih Dibagi 2 Shift, Ini Respons Muhammadiyah dan PBNU

”Misalnya, ada RT ada zona kuning, zona kuning itu kan kasusnya ada 1 sampai 5 warga yang terpapar Covid-19, tapi kan bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan Sholat Tarawih, hanya saja prokes nya diperketat dibandingkan dari zona hijau,” ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini