JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar membantah tudingan yang mengaitkan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan terduga teroris di Condet Husein Hasni alias HH.
(Baca juga: Dramatis! Husein Terduga Teroris di Condet Sempat Melawan Anggota Densus 88)
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, mengatakan, HH pernah menjabat sebagai Sekretaris Bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur masa bakti 2015-2020 namun sebelum menyelesaikan jabatannya HH keburu dipecat pada 2017.
(Baca juga: Reaksi Mengejutkan Pengacara Habib Rizieq soal Peluru Bertuliskan FPI Munarman)
Aziz melanjutkan, tak ada aktivitas apalagi konsep jihad FPI yang mengajarkan terorisme. Tugas dari Divisi Jihad FPI, kata dia, yakni untuk menegakkan amar makruf nahi munkar sebagai mana yang diajarkan Islam.
"Engga mengajarkan (bukan pencetak teroris). Jihad itu pengertiannya luas menurut FPI jihad itu melakukan kebaikan semaksimal kita dan mencegah kemungkaran semaksimal kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan Amar makruf nahi mungkar yang pernah dilakukan FPI semasa dulu sebagai organisasi yakni membantu sesama saat terjadi bencana alam. "Dulu kalau terjadi bencana kita selalu kirim anggota untuk membantu," ujarnya.