JAKARTA - Pasca penyerangan Mabes Polri oleh ZA, dan arogansi pengemudi mobil Fortuner MFA, Polda Metro Jaya semakin memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun dan air gun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan senjata oleh masyarakat sipil.
"Kami sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun, atau air soft gun yang tanpa izin sebaiknya menyerahkan ke polisi," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Marak Penyimpangan Senpi, Begini Cara Polisi Lacak Penjualan Via Online
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata air soft gun dan air gun tanpa izin dapat dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Karena ada ketentuan penggunaan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Kalau tidak memiliki izin atau surat sebaiknya diserahkan karena ada pertimbangan dari pihak kepolisian dan ada kebijakan yang akan kita berikan ke orang yang memang masih memegang senjata tersebut," tandas Yusri Yunus.
Baca juga: Acungkan Senpi kepada Warga, Pengemudi Fortuner Ditangkap di Parkiran Mal
Sebagaimana diketahui, beredar viral di media sosial video seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B-1673-SJV yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah sepeda motor Honda Vario AD 2471 ASF mengacungkan pistol untuk mengancam warga di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari.