JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyitaan terhadap 959 botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising. Dalam hal ini, polisi menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa, penyitaan itu dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif jelang Bulan Ramadan atau Puasa.
"Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah Preventif Strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran," kata Putu dalam siaran persnya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Miras Seharga Rp102 Juta Dimusnahkan
Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan Ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijrah.
"Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas," ujar Putu.
Baca Juga: KPK Selisik Dugaan Suap Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol di Bintan
Terkait dengan knalpot bising, Putu mengaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamtan dan ketertiban berlalu lintas.
"Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar," ucap Putu.