DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperbolehkan pelaksanaan Shalat Tarawih, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Perbolehkan Sholat Tarawih di Masjid, Asal
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling saat Ramadhan
Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah.