JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terlibat perseteruan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Saat itu, Habib Rizieq menujuk-nujuk JPU seraya menghardik karena telah memidanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Murkanya mantan pentolan FPI ini bermula saat Habib Rizieq memberikan pertanyaan kepada saksi Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin soal ada tidaknya perkara pelanggaran prokes yang masuk ke persidangan.
"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga:Â Â Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Wagub DKI Akui Belum Terima Undangan
Kemudian pimpinan Sat Pol PP DKI Jakarta ini menjawab, bahwa seluruh pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak sesuai aturan. Mendengar jawaban itu, Habib Rizieq mempertegas pertanyaannya, sambil mengulang apakah semua pelanggaran prokes telah ditindak.
"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Habib Rizeq.
Baca juga:Â Â Ini Penjelasan Habib Rizieq Tolak Sebarkan Hasil Tes Swab
Kemudian terjadi perdebatan, jaksa menilai pertanyaan itu dilakukan Habib Rizieq Shihab hanya untuk menggiring para saksi.
"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut