JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pastikan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada 6 sampai 17 Mei 2021. Adapun tujuannya antisipasi mudik Lebaran tahun ini.
"SIKM tetap kita lakukan pada 6 - 17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Baca juga:Â Â Larangan Mudik Untungkan Jakarta dan Sekitarnya
Ariza tetap mengimbau, warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Ia khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," terangnya.
Baca juga:Â Â Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan SIKM diterapkan pada periode larangan mudik. Namun, hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Diketahui kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.
Follow Berita Okezone di Google News