Share

Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum

Carlos Roy Fajarta, · Sabtu 24 April 2021 03:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 24 338 2399916 meski-di-bawah-umur-muncikari-dan-joki-prostitusi-hotel-tebet-akan-diproses-hukum-DRieQsgB0x.jpg Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam penggerebekan prostitusi anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 21 April 2021 lalu para mucikari dan joki sudah diamankan.

"Jadi, meski dari 7 orang muncikari dan joki ini merupakan anak di bawah umur juga tapi tetap kita amankan dan proses karena sudah mempromosikan temannya untuk melakukan prostitusi melalui media sosial," ujar Yusri Yunus, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Saat Digerebek di Hotel Tebet, Anak di Bawah Umur Sedang Layani Pria Hidung Belang

Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial," jelas Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Polda Metro Bongkar Prostitusi Online Anak di Tebet

Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp600.000, kondom, handphone, dan laptop.

Tersangka muncikari dan joki dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini