JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memboyong dua saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang hari ini JPU menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan dakwaan.
"Rencananya ada empat saksi ahli untuk namanya saya lupa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:Â Bagikan Momen di Istana Negara, Yusuf Mansur Mengaku Siap Doakan Habib Rizieq
Dihadirkannya saksi ahli dalam sidang ini dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Merujuk keterangan JPU, sambung dia, sebenarnya masih ada dua saksi fakta lagi yang belum hadir. Mereka adalah anggota Polda Metro Jaya pelapor dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Ya kalau jaksa menganggap itu (pemanggilan paksa saksi) perlu ya​ silakan. Tapi kalo enggak dapat dilakukan ya tadi, Hakim kan bilang angkat bendera putih (menyerah) saja," ujarnya.
Baca juga:Â Habib Rizieq Doakan Munarman Diselamatkan dari 'Makar-Makar Jahat'
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU dipimpin Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung ini diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Syarief Baharudin.
"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," tutur Alex.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut