JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra mengakui kerap diajak terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso, karaoke atau nyanyi bersama di Club Raia. Kata Robin, Matheus Joko mengajak karaoke sebagai hiburan setelah lelah bekerja mengurus Bansos Covid-19.
Demikian diakui Robin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Matheus Joko Santoso, pada hari ini. Robin mengakui karaoke bersama Matheus Joko saat dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti yang dijelaskan sebelumnya Pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian. Karena kerja pagi sampai malam," ujar Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021).
Selain oleh Matheus Joko, Robin mengaku pernah diajak karaoke ke Club Raia oleh konsultan hukum yang kini berstatus sebagai terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Robin diajak karaoke oleh Harry Sidabukke sebanyak empat kali.
"Saya tidak ingat pastinya, tapi seingat saya empat kali (karaoke bareng Harry Sidabukke). Cuma Harry (yang mengajak karaoke)," ungkapnya.
Baca Juga : Hadir di Sidang Juliari, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi : Sama-Sama Pembalap
Dalam sidang ini, Robin mengaku pernah menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus Joko selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi. Selain itu, kata Robin, tim teknis bansos Covid-19 lainnya juga menerima uang makan, minum, serta rokok dari Harry. "Uang lelah," singkatnya.