JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442H
Dalam Seruan tersebut, Anies tak melarang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di luar rumah, namun harus mengikuti ketentuan. Kendati Anies tetap menganjurkan agar menggelar Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah)," tulisnya dalam Seruan tersebut seperti dliihat Okezone, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:Â Â Anies: Ziarah Kubur Dilarang, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 30%
"Bagi yang melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak)," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Baca Juga:Â Tak Indahkan Instruksi, 239 ASN Pemprov DKI Dijemur di Bawah Terik Matahari
(Ari)