JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk, dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga:Â Â Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021 Hoaks
Lewat Ingub itu, Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19, pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021.
"Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu.
 Baca juga: Tidak Menerapkan Lockdown di Akhir Pekan, Ini Arahan Anies kepada Warga Jakarta
Anies juga meminta agar Sekda DKI mengoordinasikan Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga, atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown.
"Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.
Adapun Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia terkait informasi terbaru mengenai perkembangan COVID-19.
Follow Berita Okezone di Google News