TANGERANG - Dua pemudik ditangkap karena memalsukan surat bebas Covid-19. Keduanya adalah SN dan anaknya AS.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan karena orangtua dan anaknya itu takut menjalani swab langsung. Akhirnya mereka inisiatif membuat sendiri.
"Mereka membuat itu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik," katanya, Jumat (21/5/2021).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu 19 Mei 2021. Saat itu, kedua tersangka baru pulang mudik dari Tegal. Keduanya didatangi petugas Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, untuk proses pendataan dan pemeriksaan.
"Tetapi kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari klinik di Jakarta Selatan," ucap Kapolres.
Namun, ketika diperiksa petugas, diketahui surat hasil swab antigen tersebut palsu. SN mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya AS karena takut menjalani swab langsung.
Baca Juga : Realisasi Vaksinasi Bagi Lansia di Kabupaten Bogor Baru 7 Persen
"Sudah dilakukan penyelidikan, ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri. Pelaku mencatut suratnya dari klinik, di Jakarta," ungkapnya.