JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan para prajurit TNI AD yang didakwa dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Senin (24/5/2021). Dalam kasus ini, sedikitnya 67 orang telah menjalani sidang.
Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid menuturkan, bahwa dari total seluruh terdakwa, 16 orang di antaranya dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Kemudian, satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Baca juga:Â Â 17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat!
Selanjutnya, ada tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan, serta 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Lalu, ada 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa sisanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Rasyid menuturkan, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan 15 terdakwa lain mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga:Â Â Pangdam Sebut Jumlah Ganti Rugi Terkait Perusakan Polsek Ciracas Capai Rp778.407.000
Dalam sidang putusan hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melakukan sidang dengan membacakan dua berkas perkara berbeda terhadap empat orang berbeda yakni Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama.
Adapun sidang Pratu Novendo dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News