JAKARTA - Seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta berinisial AW dikabarkan mengundurkan diri. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tri Indrawan, membenarkan kabar yang beredar tersebut.
Pengunduran diri anggota TGUPP terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (24/5/2021). Komisi A DPRD DKI heran dengan pengunduran diri anggota TGUPP tersebut.
“Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April 2021 sudah diberhentikan,” kata Tri menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan terkait hal itu.
August kembali menanyakan alasan pengunduran diri TGUPP tersebut. Sayangnya, ia enggan menjawabnya dengan lugas.
Dia mengaku yang bersangkutan secara tiba-tiba mengajukan permohonan pengunduran diri jabatan tersebut. August heran dengan jawaban tersebut.
“Lah jadi yang diterima Bappeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasannya?” tanya August.
Tri kemudian memberi jawaban secara teknis. Namun, jawaban itu dianggap tidak relevan dan tak masuk akal oleh seluruh anggota DPRD DKI yang ikut rapat.
Baca Juga : Heboh Anies Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, TGUPP: Fitnah Jahat!
Tri menyebut ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas, yaitu sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.