JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait ramainya tingkah laku pesepeda balap atau road bike yang menggunakan lajur kanan, atau bukan jalur khusus pesepeda di jalan umum sejatinya sudah ada aturan tentang larangan bagi pesepeda melewati jalur tersebut.
Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat guna memenuhi keinginan pesepeda yang meminta jalur khusus demi keselamatan pesepeda pula.
"Ini kan kebetulan inisiatif kita mengadakan FGD tentang jalur sepeda kemarin di Kartika Chandra, berlanjut saat ada masukan untuk diberikan jalur khusus sepeda dan kita laksanakan kita uji coba jalan layang non tol Kasablanka," ujarnya pada wartawan, Senin (31/5/2021).
Baca juga:Â Â Polisi Kaji Sanksi Pesepeda yang Nakal ke Luar Jalur Khusus
Maka itu, tambahnya, pengguna sepeda khususnya diminta untuk mengikuti aturan yang telah berlaku tersebut demi keselamatan pesepeda, dan pengguna jalan lainnya. Pesepeda juga diminta untuk sama-sama menghormati pengguna jalan lainnya untuk tak menyerobot atau keluar jalur yang telah ditentukan untuk sepeda tersebut.
Baca juga:Â Â Sejumlah Aksi Pesepeda Berujung Viral di Medsos, Nomor 2 Tuai Kecaman
Adapun terkait uji coba jalur sepeda di kawasan JLNT Kasablanka, paparnya, polisi bakal melakukan evaluasi bersama instansi lainnya untuk memutuskan apakah layak ditempatkan jalur khusus sepeda ataukah tidak.
"Artinya kita sudah mengakomodir keinginan dari teman-teman pengguna road bike, yang mengatakan jalur sepeda yang ada sekarang tidak cukup, karena mereka kecepatannya cukup tinggi. Nah harusnya win win solution kita sudah mengakomodir keinginan mereka, mereka sebaiknya juga bisa mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)