JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) belum menahan W dan MF, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar. Hal itu lantaran masih menunggu pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statemen apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Rabu 2 Juni 2021.
Dwi mengatakan, nantinya, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini, Maka, pihaknya langsung melakukan proses penahanan. "Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang kongkret," kata Dwi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar.
Baca Juga :Â Humor Gus Dur: Perbedaan Antara Neraka Jerman dan Indonesia
Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli villa.
Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)