JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.
Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga:Â Sidang Habib Rizieq Berlanjut, JPU Bacakan Tuntutan Kasus RS UMMI
Para terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Baca juga:Â JPU Ajukan Banding, Berkas Habib Rizieq Dilimpah ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224 dadan 225.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)