JAKARTA - Pengacara salah satu terdakwa dugaan kasus penyebar video mesum Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes menyebutkan, kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka itu, pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan tersebut.
"Untuk tuntutan sudah pada sidang sebelumnya, dituntut satu tahun penjara untuk dua terdakwa. Hari ini sidang nota pembelaan (dari terdakwa)," ujar pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/6/2021).
 Baca juga: Gisel-Gading Diisukan Rujuk, Wijaya Saputra Beri Jawaban Tak Terduga!
Menurutnya, pada dakwaan Jaksa sebelumnya, ada dua alternatif pasal yang dikenakan pada kliennya, MN dan terdakwa PP, yakni tentang undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Adapun Jaksa lantas menuntut kedua terdakwa menggunakan undang-undang ITE.
"Artinya undang-undang pornografi itu tak terbukti sehingga Jaksa menuntut dengan alternatif kedua, undang-undang ITE. Kami setuju kalau undang-undang ITE itu tak terbukti," tuturnya.
Baca juga:Â Â Terkenal Gegara Video Syur Gisel, Michael Yukinobu Pengin Jadi Artis
Sedangkan tentang tuntutan 1 tahun penjara dengan undang-undang ITE yang dikenakan pada kliennya khususnya, kata dia, dia juga sejatinya tak setuju. Sebabnya, unsur pasal penyebaran video porno pada undang-undang ITE tak terpenuhi mengingat bunyi Pasal 27 undang-undang ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Follow Berita Okezone di Google News