JAKARTAÂ - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satres Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex. HS melakukan promosi dengan menawarkan profit tinggi kepada calon investornya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, HS mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan 4-6 persen per bulan.
"Tentunya bisa dibilang tidak masuk akal karena bunga bank deposito saja setahun 4-6 persen. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," ungkap Ady saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, Ady melanjutkan, tersangka melakukan promosi di media sosial dengan memberi hadiah barang mewah seperti handphone, mobil mewah, paket liburan dan lain-lain.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp15,6 Miliar
 "Yang bersangkutan (melalukan promosinya) dengan mengambil gambar-gambar tersebut di google dan direkayasa digital dan itu jadikan sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," ungkap Ady.
Ady menjelaskan, pelaku mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group. Di mana, kata Ady, perusahaan ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam prakteknya, tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP