TANGERANG - Seorang pria, berinisial RS (26), nekat membobol brankas uang minimarket, di Kampung Gandu, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam aksinya, RS berhasil menggasak uang tunai dalam brankas senilai Rp9 juta. Aksi yang dilancarkan pun tergolong berani dan pintar. Dia beraksi seorang diri dan mengaku dari utusan kantor pusat.
Baca juga:Â Â SMA di Bogor Dimasuki Maling, Laptop hingga Drone Raib Kerugian Rp50 Juta
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka tersangka RS mendatangi minimarket mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat.
"Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket," katanya, di Tangerang, Rabu (9/7/2021).
Baca juga:Â Â Aksinya Curi Kotak Amal Terekam CCTV, Pemuda Ditangkap
Mendengar pelaku dari kantor pusat dan hendak melakukan audit, karyawan minimarket yang berjaga langsung percaya, dan langsung membawa RS ke ruang brankas minimarket tersebut.
"Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku dan diambilnya," ungkapnya.
Agar bertambah yakin, pelaku RS minta kepada karyawan minimarket untuk mengambil pulpen dan kertas di meja kasir. Pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas uang itu.
"Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan minimarket," paparnya.
Setelah pelaku pergi, karyawan merasa curiga dan menghubungi kantor pusat untuk mengkonfirmasi sidak tersebut. Tetapi, ternyata pihak kantor pusat membantah adanya kegiatan seperti itu.
"Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri. Dari hasil pemeriksaan inilah, polisi berhasil melakukan penangkapan pada pelaku.
"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku," jelasnya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Pasar Kemis.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.