JAKARTA - Kasus virus corona (Covid-19) melonjak di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu belakangan. Tak hanya yang bergejala, banyak pula pasien yang tidak merasakan gejala apapun saat terpapar Covid-19.
Meski begitu, risiko penularan masih dapat terjadi. Karena itu pasien tanpa gejala diwajibkan untuk mengisolasi diri guna mencegah penularan Covid-19.
Dalam akun Twitter resminya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan panduan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang hendak menjalani isolasi mandiri.
Sebelum isolasi mandiri, ada beberapa persyaratan untuk pasien orang tanpa gejala (OTG) bisa karantina mandiri di rumahnya.
Adapun syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi sesuai dengan Keputusan Gubernur No 980 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat
- Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu/tempat yang mudah terlihat
- Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
- Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).
- Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi terkendali
- Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
- Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait jika terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.
- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperi sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
Sementara barang-barang yang perlu dibawa saat melakukan isolasi mandiri adalah sebagai berikut "
- Perlengkapan pribadi (pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya)
- Perlengkapan ibadah
- Obat-obatan pribadi
- Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dll
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Bagaimana Pasokan Listrik di RS Rujukan?