JAKARTA - Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir berkisar Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Kisarannya kemaren kalau untuk pergub 31 kan sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita ya. Untuk pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Aji.
“60 ribu itu roda empat, itu maksimal,” ujar Aji.
Ia menyatakan bahwa tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar busway dan MRT.
“Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT nah itu nanti tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya begitulah,” tutur Aji.Â
Ia memaparkan bahwa apabila kebijakan telah diputuskan, maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu ya,” kata Aji.Â
Baca juga:Â Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Forpi: Jika Dibiarkan Coreng Citra Yogyakarta
Dia menyebutkan, moda transportasi di Jakarta sangat variatif, sehingga dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, Busway banyak,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta. “Makanya kemarin kita undang pihak asosiasi parkir, pihak pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, pengamat transportasi kita undang pas FGD untuk terima masukan dan saran, itu masih usulan nanti kita evaluasi lagi,” lanjutnya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News