TANGERANG - Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu disita anggota Polres Metro Tangerang Kota dari area pemakaman Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (22/6/2021) tengah malam.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkoba antar kota dari Bekasi. Saat diamankan, pelaku membawa tiga paket sabu dengan total 680 gram yang siap edar.
"Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar kota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang," jelas Pratomo di lokasi.
Baca juga:Â Â Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap
Pelaku berinisial SD yang merupakan kurir tersebut juga sempat memasarkan sabu-sabu tersebut. Polisi juga memperkirakan 600 gram sabu itu bernilai ratusan juta rupiah.
"Sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun satu milogram dari Bekasi," terang Pratomo.
Baca juga:Â Â 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap di Palembang, Ternyata Masih Satu Keluarga
Saat ini polisi masih mengejar sisa dari sabu yang berhasil diedarkan sebelumnya, dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kurir lainnya dan bandar dari jaringan ini.
"Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," ujar Pratomo.
Atas perbuatannya SD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
(wal)