JAKARTA - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menangkap wanita muda produsen Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp60 juta sebulan.
"Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai 60 juta. Artinya dia memperoleh omzet sekitar Rp77 sampai Rp80 juta sekali produksi," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat rilis di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pembuat Tembakau Sintetis, Terinspirasi Kekasihnya di Penjara
Azis menyebut pelaku menjual barang haram tersebut dengan berbagai ukuran. Sehingga harga setiap ukuran berbeda.
"Ukuran 10 gram dia jual Rp550 ribu, ukuran 15 gram Rp700 ribu, untuk ukuran 25 gram Rp1,3 juta. Untuk ukuran 50 gram Rp3 juta, Ukuran 100 gram Rp5 juta, ukuran 200 gram Rp8 juta," terangnya.
Setiap kali mengolah dari bahan baku mentah, pelaku hanya bermodalkan Rp17 juta. Sementara itu diketahui pelaku mulai produksi sejak 3 bulan lalu.
Baca juga: Polisi Sita Sabu Ratusan Gram di Area TPU Tanah Cepe Tangerang
"Bulan Maret 2021," ujar Azis.